Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
tapi buktinya ?
karunya ih eta teh nu gelo atw gembel?
ReplyDeleteaku jijik. berarti gambarnya realis. gak ngebayangin baunya
ReplyDeleteserius ya kak, itu baunya bau bangeeeeeeeeeeeeeeeeet
ReplyDelete